Rabu, 03 Februari 2016

Penertiban IMB


Kabid Perda  tertibkan bangunan tanpa IMB
PersTouna. Kabid Penegakan peraturan perundang-undangan Satuan polisi Pamong Praja ,kabupaten Tojo Una Una Minggu, (31/01), melakukan pengawasan dan penegakan terhadap Peraturan Daerah di wilayah 2 kecamatan  yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una, yaitu Kecamatan Una-Una dan Kecamatan Togean, dalam rangka penertiban Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Dari sekian banyak bangunan yang berada di dua kecamatan tersebut semua tidak memiliki IMB, dan kebanyakan dari masyarakat tersebut mengakui belum mendapat sosialisasi ataupun petunjuk mengenai pengurusan IMB, baik itu dari pihak Kecamatan maupun Dinas Pekerjaan Umum selaku penerbit IMB tersebut ucap Kepala Bidang Penegak Perda ini, ditambhkan lagi bahwa masyarkat mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan pihak Kecamaan untuk memudahkan bagi masyarakat dalam pengurusan IMB tersebut, karena sebagian dari  mereka tidak memahami tentang masalah tersebut”.
Masyarakat di bagian kepulauan juga mengeluhkan bahwa pihak Kecamatan tidak pernah mensosialisasikan masalah tersebut, sehingga cukup menyusahkan bagi mereka yang ingin mengurus IMB tersebut.
Seperti dikutip dalam perda Nomor 17 Tahun 2012 pasal 50 bahwa “setiap orang atau badan hukum dilarang membangun sebelum memiliki IMB”, maka Penginapan dan Cottage yang berada di wilayah Kepulauan tidak luput dari pengawasan dan identifikasi IMB, selain itu pemilik nama Moh, Ramli Ak. Sabu, SH juga memberikan penjelasan tentang keuntungan dari memiliki IMB tersebut. Bahkan dihari sebelumnya staf dibagian perda sudah melakukan identifikasi IMB papan Reklame dan sekaligus pengawasan terhadap pajak Reklame yang berlangsung selama 3 hari di wilayah Kec. Ampana Kota dan Kec. Ratolindo. Kegiatan ini menurut beliau akan berlangsung terus menerus karna itu semua sudah menjadi bagian dari tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja. Edited by Aw.red