Kabid Perda tertibkan bangunan
tanpa IMB
PersTouna. Kabid Penegakan
peraturan perundang-undangan Satuan polisi Pamong Praja ,kabupaten Tojo Una Una Minggu, (31/01), melakukan pengawasan dan penegakan terhadap Peraturan Daerah di
wilayah 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una, yaitu Kecamatan Una-Una dan Kecamatan Togean, dalam rangka
penertiban Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Dari sekian banyak bangunan yang berada di dua kecamatan
tersebut semua tidak memiliki IMB, dan kebanyakan dari masyarakat tersebut
mengakui belum mendapat sosialisasi ataupun petunjuk mengenai pengurusan IMB, baik itu
dari pihak Kecamatan maupun Dinas Pekerjaan Umum selaku penerbit IMB tersebut
ucap Kepala Bidang Penegak Perda ini, ditambhkan lagi bahwa masyarkat mengharapkan
adanya kerjasama yang baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan pihak Kecamaan untuk
memudahkan bagi masyarakat dalam pengurusan IMB tersebut, karena sebagian
dari mereka tidak memahami tentang
masalah tersebut”.
Masyarakat di bagian kepulauan juga mengeluhkan bahwa pihak Kecamatan tidak pernah mensosialisasikan masalah tersebut, sehingga cukup
menyusahkan bagi mereka yang ingin mengurus IMB tersebut.
Seperti dikutip dalam perda Nomor 17 Tahun 2012 pasal 50
bahwa “setiap orang atau badan hukum dilarang membangun sebelum memiliki IMB”,
maka Penginapan dan Cottage yang berada di wilayah Kepulauan tidak luput dari pengawasan dan identifikasi IMB, selain itu pemilik nama Moh, Ramli Ak. Sabu, SH juga memberikan penjelasan tentang keuntungan dari
memiliki IMB tersebut. Bahkan dihari sebelumnya staf dibagian perda sudah
melakukan identifikasi IMB papan Reklame dan sekaligus pengawasan terhadap pajak Reklame yang berlangsung selama 3 hari di wilayah
Kec. Ampana Kota dan Kec. Ratolindo. Kegiatan ini menurut beliau akan
berlangsung terus menerus karna itu semua sudah menjadi bagian dari tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja. Edited by Aw.red