Kamis, 09 Juni 2016

DENGAR PENDAPAT ATAS IZIN OPERASI BENTOR
DI WILAYAH TOUNA
DSC06131.JPG DSC06141.JPG














Ampana, Ruang Rapat Bupati Touna – Dengar Pendapat atas Izin Beroperasi Alat Angkutan Umum Bentor Di Wilayah Touna (Foto: Tampak Wakil Bupati Touna Admin Lasimpala,S.IP membuka forum tersebut). (eq/red).


Ampana, BeritaPraja – Keberadaan standar pelayanan publik alat angkutan umum antar wilayah yang telah beroperasi dikatakan cukup memadai dalam memenuhi kebutuhan  transportasi warga di kabupaten Tojo Una-Una. Akhir-akhir ini sering kita melihat dilingkungan sekitar di daerah kota ampana khususnya alat transportasi bentor (becak-motor) urban transportation yang kerap kali beroperasi di jalanan maupun gang-gang sempit di lingkup touna adalah salah satu  bagian keberagaman dari layanan publik khususnya pada lingkup alat angkut transportasi darat antar desa di wilayah Tojo Una-Una. Pasalnya alat angkut transportasi ini telah banyak kita temui di berbagai kota-kota di indonesia seperti contohnya di daerah Medan, Semarang, Manado, Gorontalo banyak sering dinikmati dan menjadi kebutuhan masyarakat dari beberapa daerah lainnya sebagai alat angkut dan mata pencaharian masyarakat. Bentor dikatakan sangat bermanfaat keberadaannya upayanya dalam memberikan pelayanan transportasi murah kepada masyarakat, dengan adanya angkutan umum tersebut pula dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan di bidang perekonomian pedesaan di wilayah sekitar Tojo Una-Una. Keberadaan bentor yang mulai menunjukkan operasinya di sekitar wilayah ampana kota dan sekitarnya memicu protes keras dari alat angkutan umum lainnya seperti alat angkut ojek dan bendi/dokar mereka memprotes adanya bentor di wilayah mereka sangat memnggangu jalan umum serta dapat menghambat proses mata pencaharian kendaraan angkut lainnya, keberadaan bentor juga kadang menyalahi jalur umum kendaraan ojek dan bendi/dokar. Keadaan ini tentunya membuka ruang untuk dibahas kembali atas Undang-Undang yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar segera diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Alat Transportasi Umum (Bendi/Dokar, Ojek dan Bentor) tentunya ini menimbulkan reaksi positif dari para simpatisan pengemudi alat angkut kendaraan tersebut. Rabu (1/6) diruangan rapat kantor Bupati Touna dibukanya dengar pendapat atas izin beroperasinya bentor sebagai alat transportasi di wilayah Tojo Una-Una yang diterima oleh Wakil Bupati Touna Admin AS. Lasimpala, S.IP beserta jajaran pemda, Ketua DPRD Kab. Touna, Kepala Seksi Dishub. Bidang Terminal dan Angkutan Jalan Touna, Kaban. Kesbangpol Touna, Polres dan Polantas Touna dan unsur tekait didalamnya. Persatuan bentor-bentor Tojo Una-Una yang mengatasnamakan Forum Bentor Touna bermohon kepada pemda Touna untuk disetujuinya Izin beroperasi alat angkutan umum bentor sebagai alat transportasi yang berizin di wilayah kabupaten Tojo Una-Una mereka berpendapat bahwa dengan adanya izin tersebut mereka dapat diterima masyarakat atas keberadaannya sebagai faktor pendapatan masyarakat Touna, dalam dengar pendapat tersebut mereka mengutarakan keinginan mereka yang pada awalnya telah diajukan pada tahun 2013 silam tetapi dengan pertimbangan dari Peraturan Bupati yang berlaku saat itu maka Pemerintah Daerah mengeluarkan penolakan izin beroperasinya alat angkutan umum (Bendi/dokar, Ojek, Bentor) di wilayah Touna. Dalam Forum dengar pendapat tersebut Wakil Bupati Admin AS. Lasimpala, S.IP menerima aspirasi dari simpatisan tersebut beliau menerangkan bahwa ”Pihak Pemerintah Daerah tidak bisa menahan atas keinginan masyarakat untuk mencari mata pencaharian ini juga memperkecil angka tingkat pengangguran sehingga meningkatkan perekonomian rakyat di lingkup kabupaten Touna tetapi dalam pelaksanaan kegiatan operasinya masih diawasi dan belum bisa dikatakan beroperasi untuk saat ini, “terangnya. Pemerintah Daerah bersama Unsur Muspida akan berusaha membahasnya bersama dinas terkait untuk diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Bentor dan Alat angkut lainnya segera disetujui beroperasi di Wilayah Tojo Una-Una,“Tambahnya. (eq,zn/red).
SATPOL.PP TOUNA GALAKAN PATROLI RUTIN BULAN SUCI RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una Melakukan Patroli Rutin di Wilayah Kec. Ampana Kota dan Kec. Ratolindo. Aw/
 
Ampana, Pers Touna,- Dalam rangka menjaga kesucian Bulan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una lewat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo (8/6), Tujuan dari patroli tersebut untuk menjaga ketidak nyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa terutama ibadah Shalat Tarawih selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H ini.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Ahludin Nggai (51) ini  memantau setiap kegiatan masyarakat terutama para remaja yang seringkali melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketidak nayaman masyarakat dalam menjalankan ibadah pada bulan suci ramadhan tersebut, menurut pria yang berpangkat Penata III/c tersebut bahwa “kami melakukan Patroli sudah yang kedua kalinya selama bulan suci ramadhan tahun ini dan ini dilakukan sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, patroli ini akan terus berlangsung selama bulan suci ramadhan, bahkan sebelum bulan suci ramdhan kami sudah melakukan Patroli rutin untuk mencegah penyebaran Miras dan hal-hal yang bisa menimbulkan ancaman dilingkungan masyarakat khususnya wilayah Kota Ampana. Ada beberapa tempat yang dinilai selalu jadi pusat kenakalan remaja, baik itu perkelahian, perjudian maupun sebagai tempat untuk mabuk-mabukan maka dari itu kami Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah perlu melakukan kegiatan patroli ini untuk mencegah dari terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan tandas beliau”.

Angota patroli yang diturunkan sejumlah 1 Pleton atau 30 orang personil, yang akan melakukan patroli rutin di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo, karena dua wilayah ini dianggap paling rawan dari kejadian kenakalan remaja. Aw.Red