DENGAR PENDAPAT ATAS IZIN OPERASI BENTOR
DI WILAYAH TOUNA
Ampana, Ruang Rapat Bupati Touna – Dengar Pendapat atas Izin Beroperasi Alat Angkutan Umum Bentor Di
Wilayah Touna (Foto: Tampak Wakil Bupati Touna Admin Lasimpala,S.IP membuka
forum tersebut). (eq/red).
Ampana, BeritaPraja – Keberadaan standar pelayanan publik alat angkutan
umum antar wilayah yang telah beroperasi dikatakan cukup memadai dalam memenuhi
kebutuhan transportasi warga di kabupaten
Tojo Una-Una. Akhir-akhir ini sering kita melihat dilingkungan sekitar di
daerah kota ampana khususnya alat transportasi bentor (becak-motor) urban
transportation yang kerap kali beroperasi di jalanan maupun gang-gang
sempit di lingkup touna adalah salah satu
bagian keberagaman dari layanan publik khususnya pada lingkup alat
angkut transportasi darat antar desa di wilayah Tojo Una-Una. Pasalnya alat
angkut transportasi ini telah banyak kita temui di berbagai kota-kota di
indonesia seperti contohnya di daerah Medan, Semarang, Manado, Gorontalo banyak
sering dinikmati dan menjadi kebutuhan masyarakat dari beberapa daerah lainnya
sebagai alat angkut dan mata pencaharian masyarakat. Bentor dikatakan sangat
bermanfaat keberadaannya upayanya dalam memberikan pelayanan transportasi murah
kepada masyarakat, dengan adanya angkutan umum tersebut pula dapat meningkatkan
ekonomi kerakyatan di bidang perekonomian pedesaan di wilayah sekitar Tojo
Una-Una. Keberadaan bentor yang mulai menunjukkan operasinya di sekitar wilayah
ampana kota dan sekitarnya memicu protes keras dari alat angkutan umum lainnya
seperti alat angkut ojek dan bendi/dokar mereka memprotes adanya bentor di
wilayah mereka sangat memnggangu jalan umum serta dapat menghambat proses mata
pencaharian kendaraan angkut lainnya, keberadaan bentor juga kadang menyalahi
jalur umum kendaraan ojek dan bendi/dokar. Keadaan ini tentunya membuka ruang untuk
dibahas kembali atas Undang-Undang yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar segera diterbitkannya Peraturan
Daerah tentang Alat Transportasi Umum (Bendi/Dokar, Ojek dan Bentor) tentunya
ini menimbulkan reaksi positif dari para simpatisan pengemudi alat angkut
kendaraan tersebut. Rabu (1/6) diruangan rapat kantor Bupati Touna dibukanya
dengar pendapat atas izin beroperasinya bentor sebagai alat transportasi di
wilayah Tojo Una-Una yang diterima oleh Wakil Bupati Touna Admin AS. Lasimpala,
S.IP beserta jajaran pemda, Ketua DPRD Kab. Touna, Kepala Seksi Dishub. Bidang
Terminal dan Angkutan Jalan Touna, Kaban. Kesbangpol Touna, Polres dan Polantas
Touna dan unsur tekait didalamnya. Persatuan bentor-bentor Tojo Una-Una yang
mengatasnamakan Forum Bentor Touna bermohon
kepada pemda Touna untuk disetujuinya Izin beroperasi alat angkutan umum bentor
sebagai alat transportasi yang berizin di wilayah kabupaten Tojo Una-Una mereka
berpendapat bahwa dengan adanya izin tersebut mereka dapat diterima masyarakat
atas keberadaannya sebagai faktor pendapatan masyarakat Touna, dalam dengar
pendapat tersebut mereka mengutarakan keinginan mereka yang pada awalnya telah
diajukan pada tahun 2013 silam tetapi dengan pertimbangan dari Peraturan Bupati
yang berlaku saat itu maka Pemerintah Daerah mengeluarkan penolakan izin
beroperasinya alat angkutan umum (Bendi/dokar, Ojek, Bentor) di wilayah Touna.
Dalam Forum dengar pendapat tersebut Wakil Bupati Admin AS. Lasimpala, S.IP
menerima aspirasi dari simpatisan tersebut beliau menerangkan bahwa ”Pihak
Pemerintah Daerah tidak bisa menahan atas keinginan masyarakat untuk mencari
mata pencaharian ini juga memperkecil angka tingkat pengangguran sehingga
meningkatkan perekonomian rakyat di lingkup kabupaten Touna tetapi dalam
pelaksanaan kegiatan operasinya masih diawasi dan belum bisa dikatakan
beroperasi untuk saat ini, “terangnya. Pemerintah Daerah bersama Unsur Muspida
akan berusaha membahasnya bersama dinas terkait untuk diterbitkannya Peraturan
Daerah tentang Transportasi Lokal Bentor dan Alat angkut lainnya segera disetujui
beroperasi di Wilayah Tojo Una-Una,“Tambahnya. (eq,zn/red).