BeritaPraja, Ampana (3/4), Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja
kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima di wilayah pasar sore Kelurahan
Dondo Kec. Ratolindo, penertiban ini didasarkan pada surat Lurah Dondo yang
meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban pada para
pedagang kaki lima khususnya para penjual ikan, penertiban ini langsung di
koordinir oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Moh. Ramli Ak. Sabu, SH, menurut beliau bahwa
penertiban ini dilakukan atas dasar laporan dan surat dari Lurah Dondo jadi kami menurunkan 6 personil Sat.Pol-PP setiap harinya untuk menertibkan dan
mengawasi para pedagang tersebut, dan
kegiatan ini akan berlangsung beberapa hari kedepan sampai benar—benar para
pedagang ini tidak menjajakan jualannya lagi dipinggiran jalan, karena mereka
sudah disiapkan tempatnya untuk jualan. Bahkan menurut salah satu warga
masyarakat (ipi) yang berbelanja di pasar tersebut bahwa “ saya sendiri merasa
terganggu jika para penjual ikan tersebut sudah berhamburan diluar menjajajkan
ikannya kita para pembelanja susah untuk berjalan apalagi mau mengeluarkan
kendaraan kita karena mereka sudah mengganggu arus lalu lintas di wilayah
tersebut, kami sangat mendukung upaya pemerintah ini untuk menertibkan mereka”.
Ditambahkan lagi oleh Kabid Perda
bahwa mereka yang berjualan ikan diluar tersebut adalah mereka yang tidak mau
dikenakan BEA oleh Pemerintah, padahal mereka sudah diberikan fasilitas oleh Pemerintah untuk jualan mereka, yang lebih dikhawatirkan bahwa teman mereka
yang sama-sama berjualan akan marah jika yang lainnya berjualan bukan pada
tempatnya, dan kami melakukan ini untuk menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang
tidak diinginkan terutama hal yang bisa mengancam keamanan dan ketrtiban
masyarakat saat berbelanja di Pasar tersebut tandas pria kelahiran asli Dondo
tersebut.
Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja masih terus mengontrol
kegiatan para penjual ikan tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak
diinginkan. Awalred
Tidak ada komentar:
Posting Komentar